Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH pertambangan gas bumi sebesar 30,5% (tiga puluh setengah persen) berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten/kota . . . kabupaten/kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. (2) DBH pertambangan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan; b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (setengah persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 0,1% (satu persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 0,2% (dua persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (4) DBH Pertambangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Your Correction