Correct Article 20
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berasal dari :
a. Pungutan . . .
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b. Pungutan Hasil Perikanan.
(2) DBH Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota.
Paragraf Keempat DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi
Your Correction
