Correct Article 19
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
(2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian:
a. 26% (dua puluh enam persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 54% (lima puluh empat persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Paragraf Ketiga DBH Sumber Daya Alam Perikanan
Your Correction
