Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (2) DBH . . . (2) DBH Pertambangan Umum sebesar 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b yang berasal dari wilayah kabupaten/kota dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Your Correction