Correct Article 15
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
DBH Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan;
b. Pertambangan Umum;
c. Perikanan;
d. Pertambangan Minyak Bumi;
e. Pertambangan Gas Bumi; dan
f. Pertambangan Panas Bumi.
Paragraf Pertama DBH Sumber Daya Alam Kehutanan
Your Correction
