Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 10 . . .
Your Correction
Alokasi DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 10 . . .
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion