Correct Article 71
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
1. Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, selama tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku.
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan OPDN dan PPh Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
4. Ketentuan yang terkait dengan Dana Perimbangan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.
Pasal 72 . . .
Your Correction
