Correct Article 69
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan Tahun Anggaran 2007 jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah
persen) . . .
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2008
Your Correction
