Correct Article 68
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
DBH Pertambangan Panas Bumi yang bersumber dari penerimaan kontrak pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b yang ditandatangani sesudah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi, berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi.
Your Correction
