Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. (2) DAK . . . (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
Your Correction