Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 55 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4312), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah: a. dihapus; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus ... d. dihapus; e. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi; f. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; g. kelompok mesin pengatur suhu udara; h. kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; i. kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya. (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah: a. kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut pada ayat (1); b. kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; c. kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut pada ayat (1); d. kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik; e. kelompok wangi-wangian; f. dihapus. (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah : a. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; b. kelompok ... b. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1). (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), adalah : a. kelompok minuman yang mengandung alkohol; b. kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan; c. kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool; d. kelompok barang kaca dari kristal timbal dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu; e. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya; f. kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum; g. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; h. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; i. kelompok jenis alas kaki; j. kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor; k. kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik; l. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan. (5) Kelompok ... (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah : a. kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus; b. kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada ayat (4), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; c. kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut pada ayat (1) dan ayat (3); d. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. (6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah: a. kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut pada ayat (4); b. kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya; c. kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.”
Your Correction