Correct Article 20
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Current Text
Satyalancana Pendidikan dapat diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang yang bersangkutan memenuh persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
