Correct Article 17
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Current Text
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan, apabila yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain;
b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
