Correct Article 12
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Current Text
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
