Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh PRESIDEN atau atas nama PRESIDEN oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Your Correction