Correct Article 9
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan disertai dengan penyerahan piagam.
(2) Bentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
