Correct Article 6
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Current Text
Satyalancana Pendidikan diberikan dengan Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan.
Your Correction
