Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Satyalancana Pendidikan adalah Tanda Kehormatan Negara yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan negara kepada guru dan pamong belajar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. 2. Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada: a. Taman Kanak-kanak/Raudathul Athfal/Bustanul Athfal; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan; e. Sekolah Luar Biasa; atau f. Sekolah Republik INDONESIA di Luar Negeri. 3. Pamong Belajar adalah pendidik, pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pamong belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Tempat terpencil adalah tempat yang karena letak geografis dan/atau kondisi alamnya menyebabkan kesulitan, kekurangan, atau keterbatasan sarana/prasarana, pelayanan pendidikan, kesehatan, perhubungan, persediaan kebutuhan pokok, dan kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi penduduk dan penghuninya. 5. Daerah khusus adalah lokasi tempat guru mengajar yang rentan atau sedang terkena bencana alam seperti banjir, gempa bumi, longsor, letusan gunung berapi, daerah bergejolak, lokasi pengungsian, daerah kumuh/desa tertinggal berpenduduk miskin/di bawah garis kemiskinan, baik di dalam maupun di luar perkotaan. 6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Your Correction