Correct Article 2
PP Nomor 55 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 dan kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta kapitalisasi donasi.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 440.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp 368.661.824.310,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
b. Kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. Kapitalisasi donasi sebesar Rp21.338.175.690,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Your Correction
