Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
2. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
4. Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public).
5. Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik INDONESIA.