PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa- Menyewa Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2586) diubah sebagai berikut :
A.
Pasal 3 ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3
(2) Panitia Perumahan memberikan pertimbangan dalam hubungan dengan penetapan harga sewa yang akan diputuskan oleh Kepala KUP".
B.
Pasal 4 ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4
(2) Hubungan sewa-menyewa perumahan ditimbulkanoleh :
a. adanya persetujuan antara pemilik dan penyewa;
b. adanya Surat Izin Perumahan (SIP) mengenai penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah".
C.
Pasal 8, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Dalam hal tidak ada kesepakatan mengenai harga sewa, pihak pemilik atau penyewa dapat mengajukan penetapan harga sewa kepada Kepala KUP.
(2) Kepala KUP MENETAPKAN besarnya harga sewa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7.
(3) Terhadap setiap permohonan penetapan harga sewa, dikenakan biaya administrasi, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Sosial".
D.
Pasal 9, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Atas permintaan Kepala KUP, Panitia Perumahan MENETAPKAN nilai perumahan.
epkumham.go
(2) Biaya penaksiran dibebankan kepada yang berkepentingan maksimal sebesar 1 %o (satu permil) dari nilai perumahan yang ditetapkan.
(3) Penetapan jumlah biaya sebagaimana dimaksud ayat (2) penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Kantor Urusan Perumahan.
E.
Pasal 10, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Penghentian hubungan sewa-menyewa permahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan di KUP setempat.
(3) Penghentian hubungan sewa-menyewa perumahan tanpa kata sepakat kedua belah pihak hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan negeri".
F.
Pasal 11, dihapus.
G.
Pasal 12, dihapus.
H.
Pasal 13, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Jika selama waktu sewa-menyewa perumahan yang disewakan musnah seluruhnya di luar kemampuan penyewa dan yang menyewakan, maka persetujuan sewa-menyewa gugur demi hukum.
(2) Jika perumahan yang disewakan hanya sebagian yang musnah, penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia minta pengurangan harga sewa atau MEMUTUSKAN hubungan sewa-menyewa.
(3) Jika perumahan yang disewakan seluruhnya atau sebagian musnah karena kesalahan/kelalaian penyewa, maka kerugian dibebankan kepada penyewa".
I.
Sesudah Bab IV diadakan satu Bab lagi, yaitu "Bab IV A" baru, tentang Surat Izin Perumahan (SIP), yang terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 13a dan Pasal 13b yang berbunyi sebagai berikut :
BAB IV A
SURAT IZIN PERUMAHAN
Pasal 13a
Syarat-syarat penggunaan perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah diatur oleh Menteri Sosial, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13b
(1) Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang dikuasai oleh Kepala Daerah, dikeluarkan oleh Kepala KUP dengan mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a.
epkumham.go
(2) Pencabutan Surat Izin Perumahan (SIP) terhadap perumahan yang dikuasai oleh Kepala Daerah dilakukan oleh Kepala KUP dengan persetujuan Kepala Daerah Tingkat II terhadap :
a. Surat Izin Perumahan (SIP) yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak dimohon perpanjangan oleh yang bersangkutan;
b. Penggunaan perumahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial;
c. Perumahan yang hubungan sewa-menyewanya telah diputuskan oleh pengadilan negeri dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
J.
Pasal 14, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Kepala KUP mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Penghuni :
a. yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan (SIP) yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai Kepala Daerah;
b. yang Surat Izin Perumahan (SIP)-nya dicabut karena menggunakan perumahan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Apabila perintah pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditaati, Kepala KUP dapat melakukan pengosongan paksa dengan bantuan Polisi Republik INDONESIA.
(3) Biaya pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada pihak yang akan menggunakan perumahan tersebut.
(4) Pelaksanaan pengosongan terhadap perumahan yang sengketa hubungan sewa-menyewanya diputuskan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Surat Izin Perumahan (SIP)-nya telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13b ayat (2) huruf c, dilakukan oleh pengadilan negeri".
K.
Bab VI : dihapus L.
Pasal 19, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
Tidak dibenarkan dengan cara dan bentuk apapun menuntut harga sewa yang lebih tinggi dari harga sewa yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini".
M.
Pasal 20, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
Barangsiapa yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)".
N.
Pasal 24 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 24
(1) Perkara-perkara mengenai sewa-menyewa perumahan atau penggunaan perumahan, yang pada waktu PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan :
epkumham.go
a. sudah diputus pada tingkat terakhir dan putusannya telah dilaksanakan, dinyatakan telah selesai;
b. sudah diputus, tetapi putusannya belum dilaksanakan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri;
c. belum diputus, penyelesaiannya diselesaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini".