Correct Article 2
PP Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp649.23O.OOO.OOO,OO (enam ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
l2l Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 melalui konversi piutang pokok negara berupa. aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
