Correct Article 15
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
