Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri. BABIV... ELIK INDONESIA
Your Correction