Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Your Correction