Correct Article 9
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(u Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan setelah:
a. seluruh. tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah dibayar.
(21 Pembayaran. . .
BLII( INDONESIA
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai kesepakatan para tersangka.
Your Correction
