Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction