Correct Article 3
PP Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21' penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l' (21 Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terslngka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penlrimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
