Correct Article 7
PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
