Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran: a. terkait alih teknologi; b. standar kompetensi kerja nasional INDONESIA wajib; c. sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan; d. perizinan berusaha industri; e. perizinan berusaha kawasan industri; f. perizinan berusaha perluasan industri; g. perizinan berusaha perluasan kawasan industri; h. pemenuhan standar kawasan industri; i. terkait standar nasional INDONESIA; j. terkait standarisasi industri hijau; k. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan l. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. (4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction