Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Your Correction