Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction