Correct Article 2
PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
b. jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
