Correct Article 1
PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
b. jasa pelayanan teknis pengujian;
c. jasa pelayanan teknis kalibrasi;
d. jasa pelayanan pelatihan teknis;
e. jasa pelayanan inspeksi teknik;
f. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
g. jasa pelayanan teknis sertifikasi;
h. jasa pelayanan teknis konsultansi;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
j. denda administratif sistem informasi industri nasional;
k. royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
l. jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
m. jasa penelitian dan pengembangan;
n. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
o. jasa pelayanan teknologi informasi; dan
p. jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
