Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari: a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan; b. jasa pelayanan teknis pengujian; c. jasa pelayanan teknis kalibrasi; d. jasa pelayanan pelatihan teknis; e. jasa pelayanan inspeksi teknik; f. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin; g. jasa pelayanan teknis sertifikasi; h. jasa pelayanan teknis konsultansi; i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; j. denda administratif sistem informasi industri nasional; k. royalti atas lisensi kekayaan intelektual; l. jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan; m. jasa penelitian dan pengembangan; n. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri; o. jasa pelayanan teknologi informasi; dan p. jasa inkubator bisnis. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction