Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran dasar perusahaan perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction