Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. (2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction