Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Your Correction