Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan umum Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan umum Daerah. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan umum Daerah.
Your Correction