Correct Article 6
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Karakteristik BUMD meliputi:
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau 4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah;
dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Dalam hal BUMD yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2) dan angka 4), kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu Daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen).
Your Correction
