Correct Article 4
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Daerah dapat mendirikan BUMD.
(2) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(3) BUMD terdiri atas:
a. perusahaan umum Daerah; dan
b. perusahaan perseroan Daerah.
(4) Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian perusahaan umum Daerah mulai berlaku.
(5) Kedudukan perusahaan perseroan Daerah sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan
UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
