Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada: a. perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal; dan b. perusahaan perseroan Daerah, berkedudukan sebagai pemegang saham. (2) Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; g. penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih; (5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. (6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan: a. target kinerja BUMD; b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan c. laporan keuangan BUMD. (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction