Correct Article 8
PP Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Current Text
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk:
a. keadaan tertentu, yaitu:
1 penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;
2 pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3 pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
4 pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a) untuk keperluan sendiri/pribadi;
b) mempunyai risiko kecil;
c) menggunakan teknologi sederhana;
dan/atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan/atau 5 pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
7 pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
atau
b. pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(2b) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukan penawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan pemenang.
2. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 7), ayat (2a) diubah, dan di antara ayat (2b) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2c) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
