Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3956) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 95); b. Nomor 79 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5748), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 ditambah angka 7), dan di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction