Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham PT Pupuk Iskandar Muda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja.
(2) Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dialihkan seluruhnya menjadi penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).