Correct Article 9
PP Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Walikota; dan
4. Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Your Correction
