Correct Article 2
PP Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2010 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran
2010. (2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
d. Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
e. Calon Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Your Correction
