Correct Article 20
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(4) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. denda keterlambatan;
b. penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU); atau
c. penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
Your Correction
