Correct Article 19
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu Penerima PDN dapat mengajukan usulan perubahan Naskah Perjanjian PDN kepada Menteri.
(2) Menteri …
(2) Menteri mengajukan usulan perubahan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN.
Your Correction
