Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat paling sedikit: a. indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah disiapkan; b. dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun pertama telah dialokasikan apabila diperlukan; c. rencana … c. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali telah tersedia, termasuk dana yang diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai memerlukan pengadaan tanah; d. manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah dibentuk; e. konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan f. pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping dari Pemerintah Daerah atau BUMN apabila diperlukan. (2) Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction