Correct Article 15
PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
d. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) BUMN …
(2) BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
c. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan;
dan
d. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN.
(3) Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
