Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; b. memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima); c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; d. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan f. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (2) BUMN … (2) BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; c. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan d. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN. (3) Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction